Tuesday, February 5, 2019

Wajib pajak mengincar para YouTubers hingga selebram

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak, termasuk di kalangan selebgram.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu tugas DJP adalah membina para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya mereka patuh sesuai ketentuan perpajakan.

“Kalau ada WP seorang selebgram, maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Hestu, banyak selebgram secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan SPT. “Banyak atas inisiatif sendiri dan kita sangat meng hargai itu. Artinya, kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini kita lakukan selama ini,” ungkapnya.

Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, sama seperti WP lain, apabila membuat penghasilan, maka harus di kenakan pajak. Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku.
“Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi, di akhir tahun mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,” katanya.

Hestu mengatakan, untuk pihak membayarkan penghasilan mereka dan memanfaatkan jasa mereka, maka mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 mereka. “Sama seperti artis lain. Jadi, ada kewajiban dipotong PPh Pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,” tuturnya.

Hestu menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. “Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun orang biasa. “Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan, bagaimana cara mereka memenuhi kewa jiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus,” tuturnya.
Dia memperkirakan potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial memang tergolong besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. “Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,” katanya.

No comments:

Post a Comment

Total Pageviews

Tuesday, February 5, 2019

Wajib pajak mengincar para YouTubers hingga selebram

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak, termasuk di kalangan selebgram.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu tugas DJP adalah membina para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya mereka patuh sesuai ketentuan perpajakan.

“Kalau ada WP seorang selebgram, maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Menurut Hestu, banyak selebgram secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan SPT. “Banyak atas inisiatif sendiri dan kita sangat meng hargai itu. Artinya, kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini kita lakukan selama ini,” ungkapnya.

Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, sama seperti WP lain, apabila membuat penghasilan, maka harus di kenakan pajak. Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku.
“Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi, di akhir tahun mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,” katanya.

Hestu mengatakan, untuk pihak membayarkan penghasilan mereka dan memanfaatkan jasa mereka, maka mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 mereka. “Sama seperti artis lain. Jadi, ada kewajiban dipotong PPh Pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,” tuturnya.

Hestu menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. “Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun orang biasa. “Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan, bagaimana cara mereka memenuhi kewa jiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus,” tuturnya.
Dia memperkirakan potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial memang tergolong besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. “Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,” katanya.

No comments:

Post a Comment

Followers